LEBAK, - Sejumlah uang senilai 11, 5 juta Rupiah berhasil diamankan Polsek Cijaku. Uang palsu dengan pecahan seratus ribuan sebagai barang bukti diamankan beserta dua orang yang diduga sebagai pengedarnya, Senin 6 November 2023.
Kapolsek Cijaku, AKP RD Iwan Kriswana, mengatakan dua pria beserta barang bukti uang palsu diamankan setelah tertangkap basah membelanjakan uang tersebut di wilayah hukumnya.
"Benar, kita telah mengamankan dua tersangka berinisial HK dan AJ, diduga telah mengedarkan uang palsu. Tersangka merupakan warga Tangerang dan Lebak. Pertama mereka ketahuan belanja rokok pakai uang palsu pecahan Rp 100 ribu di warung sdr. Juni di Pajagan, Desa Cihujan, " ujarnya.
Namun, lanjut Kapolsek, keduanya berhasil kabur. Aksi tersangka kedua kalinya ketahuan ketika berbelanja es di salah satu warung di Kampung Pajagan lalu kampung lainnya di Desa Cipalabuh.
"Ketahuan kalau uangnya palsu, terus melarikan diri dan kemudian belanja lagi di warung KH Ahmad di Kampung Balai Desa Cipalabuh, namun ketahuan lagi, " terangnya.
Akhirnya warga yang sudah geram menangkap para pelaku kemudian dibawa di Kantor Desa Cihujan dan langsung dibawa ke Polsek Cijaku untuk diamankan. Diduga keras, keduanya merupakan sindikat uang palsu yang sering beredar di wilayah Lebak Selatan.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Dari hasil penangkapan para pelaku, Polisi mengamankan barang bukti 115 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan nilai total Rp 11, 5 juta dan satu unit kendaraan R2 diduga digunakan pelaku untuk mengedarkan uang palsu. (Cex)